JAKARTA – Pemerintah Indonesia bersama tujuh negara Muslim lainnya mengecam keras keputusan otoritas Israel yang menetapkan sejumlah wilayah pendudukan di Tepi Barat sebagai “tanah negara”. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya formalisasi aneksasi ilegal yang mencederai upaya perdamaian di Palestina.
Kementerian Luar Negeri RI melaporkan pada Selasa, 17 Februari 2026, bahwa Indonesia bergabung dalam pernyataan bersama dengan menteri luar negeri dari Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab. Kedelapan negara tersebut menegaskan bahwa pendaftaran dan penyelesaian kepemilikan tanah di wilayah pendudukan—yang dilakukan untuk pertama kalinya sejak 1967—adalah pelanggaran hukum internasional yang mencolok.
”Tindakan tersebut merupakan eskalasi serius yang bertujuan mempercepat aktivitas permukiman ilegal dan perampasan tanah,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri melalui platform X.
Para menteri luar negeri menekankan bahwa langkah Israel melanggar Konvensi Jenewa IV dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334. Selain itu, tindakan sepihak tersebut dianggap bertentangan dengan Opini Penasihat (Advisory Opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal.
Konsolidasi delapan negara ini terjadi di tengah dinamika global yang kaku, di mana Israel terus memperkuat kendali administratifnya di Area C Tepi Barat. Jakarta menegaskan bahwa pendaftaran tanah tersebut merupakan bentuk kedaulatan ilegal yang harus ditolak oleh komunitas internasional.
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
RSUD NTB dan Koleksi ‘ASN Siluman’: Ketika Data Lebih Horor daripada Film Pengabdi Setan



